Data KPM Bansos Disorot, Dinsos Dorong Desa dan Kelurahan Gelar Musyawarah

TIGARAKSA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk menggelar musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel). Hal itu untuk mengevaluasi kembali data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos, apabila ditemukan KPM yang sudah tidak layak menerima Bansos dari pemerintah, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Bagi desa atau kelurahan, apabila ditemukan KPM Bansos yang sudah tidak layak menerima Bansos berupa BPNT, PKH (Program Keluarga Harapan) atau jaminan sosial (Jamsos) lainnya, kami dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mendorong kepada desa dan kelurahan untuk mengadakan Mudes dan Muskel,” ungkap Achmad selaku Sekretaris Dinsos Kabupaten Tangerang.

Achmad yang juga Pimpinan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinsos Kabupaten Tangerang ini menambahkan, ada laporan yang sudah diterimanya terkait KPM BPNT di Desa Sodong. “Bahwa ada warga yang juga ternyata pengusaha kusen menerima BPNT, ini kan tidak tepat sasaran. Seharusnya orang yang masuk kategori miskin yang menerima,” ujar mantan Camat Gunung Kaler dan Sepatan Timur ini.

Achmad menambahkan, proses Musdes dan Muskel ini bisa digelar sesuai dengan pedoman umum Bansos. Nantinya, hasil musyawarah itu akan diisi dalam Formulir Rekapitulasi Pengganti KPM. Pihaknya juga mendukung, jika nantinya rumah KPM akan dipasang stiker atau tulisan sebagai rumah keluarga miskin atau keluarga penerima Bansos.

“Nanti dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinsos berupa hasil musyawarah dan rekapnya itu. Ini penting agar program Bansos dari pemerintah benar-benar sampai kepada yang membutuhkan atau tepat sasaran,” jelasnya saat didampingi Sapto Julianto, selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Tangerang.

Anggota Tim Koordinasi BPNT Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat membenarkan jika ada KPM yang seharusnya sudah tidak menerima Bansos berupa BPNT tetapi masih menerima. Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Dayat ini, KPM itu harus memenuhi unsur atau kategori miskin. Berdasarkan Ketentuan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) ada 14 item indikator kemiskinan.

“Contoh yang saya temukan di Desa Sodong. Ada pengusaha kusen dan punya mobil yang masih menerima BPNT. Padahal dia tidak tergolong miskin. Maka Kades atau Lurah harus berani ambil sikap, jangan sampai ada ketimpangan di lapangan, tetapi dibiarkan saja,” terangnya, seraya mendukung langkah Dinsos mendorong digelarnya Musdes dan Muskel.

Selain itu, seiring dengan terbentuknya Satuas Tugas (Satgas) Bansos, kata Hidayat, pihak berwajib juga bisa ikut andil untuk mendorong pelaksanaan Musdes atau Muskel. “Tentu Bhabinkamtibmas atau Binamas juga bisa ikut berperan aktif mendorong Musdes dan Muskel,” pungkasnya.

Rate this item
(0 votes)
Go to top