Sekdes Daon : 'Tidak Ada Pungli PTSL di Desa Daon'

Sekdes Daon : 'Tidak Ada Pungli PTSL di Desa Daon' Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG -  Dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diklarifikasi pihak desa. Masyarakat yang diminta uang PTSL diluar ketentuan diharapkan melapor langsung ke kepala desa atau ke tim PTSL Desa Daon. 

Sekretaris Desa Daon H Mujahidin mengungkapkan, terkait maraknya isu yang beredar berapa hari ini, adanya pungli PTSL di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, menurutnya itu hanya kesalahfahaman saja. H. Mujahidin mempersilahkan masyarakat maupun media massa untuk berkunjung dan mengontrol langsung kinerja tim pelaksana PTSL Desa Daon, di Kampung Cilongok. 

"Jika setelah klarifikasi ini ada yang merasa dibebankan melebihi apa yang sudah ditentukan dalam SKB 3 menteri, silahkan warga lapor ke saya atau ke kepala desa. Kami akan mintai keterangan lebih lanjut, bila perlu akan kami ambil tindakan terhadap oknum atau petugas kami," ujar H Mujahidin kepada wartawan, Jumat (1/3/2019). 

H Mujahidin juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan warga yang terlibat langsung memantau kinerja tim PTSL di Desa Daon ini. Sebagai pemerintah yang paling bawah, ia berharap dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.   

"Terakhir atas nama kepala Desa Daon kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera mendaftarkan bidang tanahnya dan menggunakan program PTSL ini dengan sebaik baiknya," pungkasnya.

Rate this item
(0 votes)
Go to top