Melanggar Perda, Galian Tanah Munjul Ditutup Pemkab Tangerang

Melanggar Perda, Galian Tanah Munjul Ditutup Pemkab Tangerang Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG - Satpol PP Kabupaten Tangerang akhirnya menutup galian tanah di Desa Munjul, Kecamatan Solear pada Kamis, (28/2/2019), Selain galian tanah di munjul, Satpol PP juga menutup galian galian tanah di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa. 

Kepala Satuan polisi pamong praja Kabupaten Tangerang H.Yusuf Herawan mengatakan, sesuai dengan perda nomor 20 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban umum bahwa kedua titik galian tersebut sudah melanggar ketentraman dan ketertiban umum, karena selama ini banyak warga yang melintas di jalan raya Munjul - Tigaraksa mengeluh akibat jalan licin, sehingga banyak pengendara yang terjatuh.

"Kami akan menutup permanen sesuai arahan pimpinan, karena dengan adanya galian warga banyak yang mengalami kecelakaan akibat jalan licin," terang Kasatpol PP Yusup Herawan.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, galian tanah di wilayah Solear dan Tigaraksa sudah banyak meresahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sudah banyak menerima pengaduan dari warga, karena akses jalan Tigaraksa Munjul menjadi licin terlebih saat musim penghujan ini. Mobil tronton dengan tonase seberat 18 ton ini juga kata Bupati akan merusak akses jalan.

"Rencananya satu persatu dulu yang akan kami tutup, Satpol PP akan terus memonitor kegiatan galian di munjul dan di Bantar Panjang Tigaraksa," tandasnya.

Rate this item
(0 votes)
Go to top