Kasus Pembebasan Tol Kunciran-Bandara Soetta Diduga Tidak Netral, Hakim Dilaporkan ke MA dan KY

Kasus Pembebasan Tol Kunciran-Bandara Soetta Diduga Tidak Netral, Hakim Dilaporkan ke MA dan KY Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG - Seorang hakim Pengadilan Negeri Tangerang bernama Serliwaty dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hakim tersebut dinilai tidak netral bahkan menjadi bemper saat sidang kasus perdata pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Melalui surat Nomor : 31/MAN/XII/2018 Perihal : Melaporkan Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara No.815/Pdt.P/2018/PN.TNG Ibu Sherliwaty, SH., MH tidak netral dalam memeriksa saksi/sudah jadi bemper bagi saksi. M. Amin Nasution,SH., MH & Partner melaporkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial dengan perihal yang sama. Bahkan laporan itu diteruskan ke Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tanggal dan perihal yang sama.

Dalam surat laporan itu M. Amin Nasuiton menjelaskan, ada ketidak netralan hakim dalam persidangan kasus pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soetta. Dimana M. Amin Nasution yang bertindak selaku pengacara dari pemilik bindang tanah 447 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang atas nama Sulaiman Efendi Rangkuti, tidak diberikan keleluasaan saat bertanya kepada saksi yang dihadirkan dari kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

"Beberapa kali saya bertanya kepada saksi, malah ketua majelis hakim terus yang menjawab. Saat saya mencecar pertanyaan kepada saksi, ketua majelis hakim ini selalu memotong pembicaraan saya," terang M. Amin Nasution kepada wartawan.

Atas tindakan itu menurut M. Amin pihaknya melaporkan ketua majelis hakim ke MA dan KY lantaran sudah tidak netral dan terkesan menjadi bemper saksi. Dalam laporan tertanggal 5 Desember 2018 itu dijelaskan, panitia pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soetta diduga telah melanggar pasal 2 sub b dan e UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum karena dilaksanakan tidak bedasarkan asas keadilan dan keterbukaan.

"Dalam laporan ini, saya juga melengkapi bukti-bukti berupa rekaman lengkap saat persidangan berlangsung. Jelas dalam rekaman itu terdengar seorang hakim terus  memojokan saya selaku kuasa penggugat. Akibat sikap hakim yang tidak netral ini, saya walkout dari persidangan," tegas M. Amin Nasuiton.

Salah satu point yang disampaikan juga yakni sikap ketua majelis hakim bernama Serliwaty, SH., MH. begitu protek untuk menutupi dugaan pelanggaran pasal 72 dan 73 Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada kasus pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soetta ini. M. Amin Nasution menyebutkan dugaan itu patut diusust dan diselidiki karena sangat kental unsur kolusinya mengingat seorang hakim dalam menggali perkara wajib menunjukkan sikap netral sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Saat wartawan mengkonfirmasi laporan tersebut ke Mahkamah Agung, salah satu staf mengungkapkan bahwa surat itu sudah ditindaklanjuti dan sedang diproses oleh ketua MA. Hal itu dibuktikan dengan surat Nomor 15880/BUA-7/TU/W2/XII/2018 yang ditunjukkan ke ruang ketua MA tertanggal 6 Desember 2018. 

"Sudah ditindaklanjuti dan sedang di proses oleh ketua Mahkamah Agung mas. Mungkin untuk informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke MA," ujar salah satu staf yang mengaku bernama Tarno, saat dihubungi via telepon siang tadi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Komisi Yudisial dan Pengadilan Negeri Tangerang belum dapat dimintai konfirmasi. Saat dihubungi wartawan via telepon, tidak ada jawaban. 

Rate this item
(0 votes)
Go to top