Print this page

Warga Minta Ruang Kelas di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Ditambah

Warga Minta Ruang Kelas di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Ditambah Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG - Orang tua peserta didik di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, minta pihak sekolah menambah ruang kelas, karena dinilai sangat kurang. Kondisi tersebut membuat banyak siswa-siswi yang mendaftar tidak lolos seleksi masuk sekolah tersebut.

Linda, salah satu wali murid yang anaknya tidak lolos di SMKN 2 Kabupaten Tangerang mengatakan, sekolah tersebut menjadi rebutan warga dari tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, yakni Sepatan Induk, Sepatan Timur, Pakuhaji, Sukadiri, Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya, dan sebagian warga Mauk. Menurutnya, banyaknya warga yang hendak mendaftarkan anaknya sudah seharusnya direspon positif dengan penambahan ruang kelas.

“Anak saya tidak diterima di SMKN 2, karena rumahnya terlalu jauh dari sekolah. Sementara SMKN 2 Kabupaten Tangerang salah satu sekolah favorit yang menjadi rebutan. Warga dari tujuh kecamatan berlomba-lomba ingin masuk di sekolah ini. Seharusnya ada penambahan ruang kelas agar murid yang tertampung bisa lebih banyak,” ucap Linda kepada Wartawan, Kamis (11/7/2019).

Walaupun ada sekolah selain SMKN 2, kata Linda, namun kualitasnya tidak sama. Menurutnya, sistem zonasi belum bisa dilaksanakan jika kualitas sekolah masih tidak sama rata. Dia juga mengatakan, selain SMKN 2 ada SMAN 11 Kabupaten Tangerang yang menjadi favorit pilihan warga.

“Memang sekolahan di sini tidak hanya SMKN 2, masih ada sekolahan lainnya, tetapi kualitasnya kan tidak sama. Anak-anak juga tahu SMKN 2 lebih bagus makanya jadi rebutan. Kemarin yang mendaftar di SMKN 2 ini setau saya ada 1.600-an siswa, namun kuota hanya 824 saja. Selain itu ada juga SMAN 11 yang menjadi rebutan,” ucapnya.

Linda berharap dengan adanya pertemuan para wali murid dengan pihak sekolah bisa membuahkan hasil, sehingga kuota yang disediakan bisa bertambah. Ia juga meminta pihak sekolah tidak terlalu kaku.

“Saya berharap dengan adanya rapat atau pertemuan yang dilakukan oleh wara wali murid dengan pihak sekolah pada hari Senin lalu, bisa menjadi serapan bagi pihak sekolah karena masih banyak calon siswa yang berasal dari Kecamatan Sepatan yang belum lolos,” harapnya.

Sementara itu, Ade Maulana, Salah satu warga Kampung Ganepo, Desa Pakayon, Kecamatan Sukadiri menambahkan, jika sistem zonasi menimbulkan diskriminasi dan melanggar hak asasi para calon siswa yang mendaftar.

“Sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2019 yang diatur dalam Permendikbud tentang PPDB, ini diduga melanggar hak asasi para calon siswa. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) Undang-undang  Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang, Iman Sutarya mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para orang tua siswa-siswi kepada Gubernur Banten.

“Kami akan menyampaikan surat yang sudah dibuat oleh para orang tua siswa-siswi yang merasa keberatan dengan adanya sistem zonasi,” pungkasnya. (Mad Sutisna)

Rate this item
(0 votes)

Related items