"Kita tidak menerbitkan ijin akan tetapi hanya mengarahkan pemahaman soal titik lokasi jangan sampai pengusaha salah tempat untuk mendirikan usahanya," ungkap Heru Hariyadi kepada wartawan. Senin (1/4/2024).
Lanjutnya, kegiatan di bidang tata ruang, terus lakukan pembangunan Infrastruktur publik dengan tujuan untuk membuka peluang, sekaligus untuk mempermudah para pemilik modal untuk berinvestasi (investasi baru) di Lebak.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Dinas PUPR Lebak berpedoman pada amanat Peraturan Bupati Lebak Nomor 30 tahun 2023.
Bidang tata ruang memiliki tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanan kebijakan daerah pada bidang urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
"Dengan adaya capaian yang sudah dilakukan oleh Bidang tata ruang, kami berharap dapat memberikan peluang bagi infestasi baru, dan menciptakan Kabupaten Lebak yang lebih maju, sejahtera, serta disertai dengan meningkatnya investasi yang berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak," harapnya. (Cecep)