Kapolres Serang Kota Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Baros AKP R. Siahaan mengatakan kegiatan protokol kesehatan di Jalan Raya Serang - Pandeglang Kilometer 11 Baros.
"TNI Polri dan Satpol PP melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan," kata Siahaan.
Lanjutnya, kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk wajib menggunakan masker.
"Sanksi yang diberikan bagi warga tidak menggunakan masker ialah menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berupa teguran lisan. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif," tukasnya. (Red/Hms)